[post_ticker]

Kades Tapi-Tapi resmi di laporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2024

Kendari, 20 September 2025 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Kepala Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, ke Polda Sultra. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara, Aradin, mengatakan laporan ini berangkat dari temuan lapangan dan dokumen anggaran yang dinilai janggal. Salah satunya menyangkut pembangunan gedung serbaguna yang hingga kini tidak jelas wujud fisiknya.

“Berdasarkan kajian kami, penggunaan Dana Desa di Desa Tapi-Tapi tahun 2024 penuh kejanggalan. Anggaran cair, tapi program tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Aradin, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara, kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, dugaan penyelewengan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai dasar dugaan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara memasukkan beberapa poin penting berikut:

  1. Bahwa diduga oknum Kepala Desa Tapi-Tapi kuat telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat 2.
  2. Bahwa kuat dugaan kami Kepala Desa Tapi-Tapi melakukan mark-up anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi, namun bentuk fisik tidak ada. Sementara Di 2025 Kepala Desa Tapi-Tapi memulai kembali pembangunan tahap awal dengan jenis/nama kegiatan: lanjutan pembangunan gedung serba guna.
  3. Bahwa kuat dugaan Kepala Desa Tapi-Tapi melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2024 pada kegiatan rehabilitasi gedung balai desa lama dengan anggaran Rp. 221.921.600, namun hasil fisik tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang di gunakan.
  4. Bahwa kuat dugaan Kepala Desa Tapi-Tapi melakukan tindak pidana korupsi/mark-up pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa.
  5. Mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tapi-Tapi, serta mengambil langkah hukum yang tegas apabila terbukti terdapat tindak pidana korupsi.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara, Aradin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. (Aradin)

Tags :

voril_restorasi

Must Read

Popular Posts

IMG 20250121 WA0023 e1737462994891

Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang di Pulau Kabaena, DPRD Sultra Bakal Panggil PT.TBS

Kendari, RESTORASIINFO.ID – Pencemaran lingkungan yang diduga di lakukan PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) memberikan dampak buruk terhadap lingkungan di Blok watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Melihat dampak lingkungan yang membuat resah masyarakat itu. Tiga lembaga yang tergbung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) menggelar aksi demontrasi. Aksi tersebut pun direspon oleh...
IMG 20250206 WA0049

AP2 Sultra Soroti Proyek Misterius di Dinas Kehutanan: Tanpa Papan Informasi, Dari Mana Sumber Dananya

KENDARI restorasi – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menyoroti pembangunan kolam retensi di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara serta pengecatan gedung dan pagar kantor tersebut. Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaannya. “Pembangunan gedung dan penataan kantor...
IMG 20250211 WA00731

HIPPMALASWABUL Sarankan Penundaan PTSL di Wabula 1

Kendari, restorasiinfo.id – Polemik pro dan kontra terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton mencuat di Desa Wabula 1. Masyarakat adat menegaskan bahwa tanah Wabula adalah milik adat yang tidak boleh disertifikasi sebagai hak milik, sementara pemerintah desa Wabula 1 mendorong program...
IMG 0550

Setetes Harapan di Wameo Pos II, Perjuangan Agus Susanto Sutadji untuk Air Bersih

Baubau, restorasii fo.id – Di tengah perjuangan masyarakat Pos Dua, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, untuk mendapatkan akses air bersih, secercah harapan hadir melalui kepedulian Anggota DPRD Kota Baubau, Agus Susanto Sutadji. Dengan penuh empati, ia meninjau langsung dua titik pembuatan sumur bor yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat, (12/02) Air bersih bukan sekadar kebutuhan, melainkan...

Tentang Kami

Copyright by Restoreasi Info