Kendari, 20 September 2025 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Kepala Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, ke Polda Sultra. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara, Aradin, mengatakan laporan ini berangkat dari temuan lapangan dan dokumen anggaran yang dinilai janggal. Salah satunya menyangkut pembangunan gedung serbaguna yang hingga kini tidak jelas wujud fisiknya.
“Berdasarkan kajian kami, penggunaan Dana Desa di Desa Tapi-Tapi tahun 2024 penuh kejanggalan. Anggaran cair, tapi program tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Aradin, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara, kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, dugaan penyelewengan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai dasar dugaan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara memasukkan beberapa poin penting berikut:
- Bahwa diduga oknum Kepala Desa Tapi-Tapi kuat telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat 2.
- Bahwa kuat dugaan kami Kepala Desa Tapi-Tapi melakukan mark-up anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi, namun bentuk fisik tidak ada. Sementara Di 2025 Kepala Desa Tapi-Tapi memulai kembali pembangunan tahap awal dengan jenis/nama kegiatan: lanjutan pembangunan gedung serba guna.
- Bahwa kuat dugaan Kepala Desa Tapi-Tapi melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2024 pada kegiatan rehabilitasi gedung balai desa lama dengan anggaran Rp. 221.921.600, namun hasil fisik tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang di gunakan.
- Bahwa kuat dugaan Kepala Desa Tapi-Tapi melakukan tindak pidana korupsi/mark-up pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa.
- Mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tapi-Tapi, serta mengambil langkah hukum yang tegas apabila terbukti terdapat tindak pidana korupsi.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara, Aradin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. (Aradin)